Jennifer Dunn yang diwakili oleh Pieter Ell sebagai kuasa hukum, mengajukan empat poin permohonan kepada majelis hakim.
Salah satu poinnya ialah membebaskan dirinya dari hukuman penjara.
(Baca juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Jennifer Dunn Ungkap Penyesalan dan Maaf)
"Berdasarkan fakta persidangan, tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara delapan bulan."
"Kepada majelis hakim, kami meminta untuk; satu, menerima pembelaan lisan KH terdakwa; dua, membebaskan terdakwa dari tunututan JPU,”
“Tiga, membebaskan terdakwa dari rutan; empat, mebebankan biaya perkara ke negara," ucap Pieter Ell saat membacakan pledoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, Jennifer Dunn.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Kamis (7/6/2018) pekan depan. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya