Grid.ID – Artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang tengah menjeratnya.
Wanita yang akrab disapa Jedun itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan atau pledoi pihak Jedun, justeru dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas telah menolak pledoi yang dibacakan Jennifer Dunn dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Di Hadapan Majelis Hakim, Jennifer Dunn Terisak Mengemis Ampunan
"Untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut. Kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Mendengar hal tersebut, Jedun pun langsung menangis. Ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dan kembali ke rumah berkumpul bersama keluarga.
"Dengan ini saya JD menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya. Saya tidak dapat merangkai kata-kata, tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kmbali pada anak dan suami saya," ucap Jennifer Dunn sambil menangis.
Jedun menambahkan, kalau dirinya harus kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang istri, sehingga hukuman bebas harus ia dapatkan.
"Dan sebagai seorang istri saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," ungkapnya.
Jedun juga menambahkan, ia sangat menyesal telah mengkonsumsi sabu yang membawanya kembali ke balik jeruji besi.
"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tdk akan mengulangi perbuatan itu lagi," tuturnya.
Sebelum mengakhiri tanggapannya atas penolakan pledoinya itu, Jeje meminta agar hakim mempertimbangkan semua penjelasannya tersebut.
"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi prtimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalam," ujar Jennifer Dunn.
Sebelumnya sidang lanjutan terhadap kasus narkotika yang menjerat artis sensasional Jennifer Dunn, hari ini, Kamis (7/6/2018), kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah minggu lalu, Kamis (31/5/2018), pihak Jennifer Dunn membacakan nota pembelaan, kali ini Jennifer Dunn akan kembali menjalani sidang lanjutan yang ke sekian kalinya.
Dengan beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang dilayangkan oleh pihaknya.
BACA: Jennifer Dunn Disebut Hamil di Dalam Penjara, Begini Kata Temannya
Dalam pembacaan nota pembelaan minggu lalu, Pieter Ell selaku kuasa hukumnya mengungkapkan beberapa fakta persidangan.
Dari fakta yang telah terkumpul menurutnya, selama kliennya itu menjalani sidang Jennifer Dunn selalu berkelakuan baik sehingga pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan.
"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta yang pertama menerima pembelaan terdakwa,"
"Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," kata Pieter Ell dalam ruang persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan selama 8 bulan kurungan atas kasus yang menjerat istri Faisal Harris ini.
Tuntutan tersebut tentu dibuat melalui berbagai macam pertimbangan, salah satunya terdakwa selalu berkelakuan baik dalam persidangan.
Namun setelahnya pihak Jennifer Dunn meminta pembebasan dari semua tuntutan hukum.
Sebelumnya Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Jennifer Dunn yang diwakili oleh Pieter Ell sebagai kuasa hukum, mengajukan empat poin permohonan kepada majelis hakim.
Salah satu poinnya ialah membebaskan dirinya dari hukuman penjara.
(Baca juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Jennifer Dunn Ungkap Penyesalan dan Maaf)
"Berdasarkan fakta persidangan, tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara delapan bulan."
"Kepada majelis hakim, kami meminta untuk; satu, menerima pembelaan lisan KH terdakwa; dua, membebaskan terdakwa dari tunututan JPU,”
“Tiga, membebaskan terdakwa dari rutan; empat, mebebankan biaya perkara ke negara," ucap Pieter Ell saat membacakan pledoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, Jennifer Dunn.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Kamis (7/6/2018) pekan depan. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya