Kepulangan mereka pun membawa haru karena ibu dari Masani menunggu pesawat yang membawa putrinya tiba di Lombok.
Maning (50), warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah dua hari dua malam tidur di lobi Bandara Internasional Lombok menanti kedatangan putri tercintanya, Masani Binti Syamsuddin Umar (22).
Kabar bahagia itu tak ingin disia-siakan sedetik pun oleh Maning hingga ia memilih menginap menanti buah hatinya.
Baca juga : Menghilang dan Pengacara Mundur, Update Kasus Majikan Bebas Kelar Siksa TKW Indonesia
"Saya menginap di lobi bandara. Delapan tahun saya tak bertemu. Selama ini saya terus berdoa agar dia bebas dari hukuman pancung, dan sekarang Tuhan mengabulkan doa saya," ucap Maning dengan mata berkaca-kaca yang dikutip dari Kompas.com.
Berbeda dengan Sumiati, Masani tidak dijemput kedua orang tuanya.
Saat berjuang menghadapi ancaman hukuman mati, kedua orangtua Sumiati telah meninggal dunia.
Sumiati hanya dijemput Erwansyah, saudara sepupunya yang menunggu sejak Rabu kemarin.
Baca juga : TKW Tewas Membusuk Dalam Lemari, 3 Bulan Lagi Mau Nikah
Kisah sedih yang berujung dengan dibatalkannya hukuman ini bermula saat Sumiati dan Masani dituduh telah melakukan kejahatan berencana oleh majikan mereka.
Kebetulan keduanya bekerja di majikan yang sama.
Sumiati mengurusi ibu majikannya, sementara Masani mengasuh anak sang majikan serta mengelola urusan rumah tangga.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |