Grid.ID - Kisah pahit TKW yang berkerja di Arah Saudi terus terjadi, mulai dari penyiksaan hingga tudahan yang membuatnya dihukum mati oleh pemerintah.
Hal ini pun dialami oleh Sumiati dan Masani, dua tenaga kerja wanita ( TKW) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terbebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Sumiati Binti Muhammad (34), warga Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB, bersyukur dirinya bebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Sumiati dan Masani telah berjuang agar bisa lolos dari hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi.
"Saya bersukur karena bebas dari hukuman mati. Awalnya saya takut sekali, apalagi saat pertama kali masuk penjara," kata Sumiati mengawali ceritanya.
Baca juga : TKW Berusia 62 Tahun Ini Disiksa oleh Majikannya di Malaysia Hingga Tuli
"Hukum di Arab Saudi sangat berat jika kita menghadapi kasus, tetapi kita harus tetap pada pendirian. Jika memang tak bersalah tetap bertahan mengatakan diri kita tak bersalah," ujar Sumiati yang dikutip dari Kompas.com.
Masani dan Sumiati berterima kasih juga kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan mereka dari hukuman mati di Arab Saudi.
"Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan kami dari hukuman pancung, melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi. Terima kasih Pak Jokowi, terima kasih, kami tak dihukum mati di negeri orang," kata Masani yang dikutip Kompas.com saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/6/2018).
"Saya juga berterima kasih pada Pak Jokowi karena perjuangan Bapak Presiden, kami bisa kembali pulang ke kampung halaman dan bebas dari hukuman mati," timpal Sumiati.
Baca juga : Seorang Suami Diduga Jual Tanah Hasil Jerih Payah Istri yang Jadi TKW untuk Nikah Lagi
Kepulangan mereka pun membawa haru karena ibu dari Masani menunggu pesawat yang membawa putrinya tiba di Lombok.
Maning (50), warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah dua hari dua malam tidur di lobi Bandara Internasional Lombok menanti kedatangan putri tercintanya, Masani Binti Syamsuddin Umar (22).
Kabar bahagia itu tak ingin disia-siakan sedetik pun oleh Maning hingga ia memilih menginap menanti buah hatinya.
Baca juga : Menghilang dan Pengacara Mundur, Update Kasus Majikan Bebas Kelar Siksa TKW Indonesia
"Saya menginap di lobi bandara. Delapan tahun saya tak bertemu. Selama ini saya terus berdoa agar dia bebas dari hukuman pancung, dan sekarang Tuhan mengabulkan doa saya," ucap Maning dengan mata berkaca-kaca yang dikutip dari Kompas.com.
Berbeda dengan Sumiati, Masani tidak dijemput kedua orang tuanya.
Saat berjuang menghadapi ancaman hukuman mati, kedua orangtua Sumiati telah meninggal dunia.
Sumiati hanya dijemput Erwansyah, saudara sepupunya yang menunggu sejak Rabu kemarin.
Baca juga : TKW Tewas Membusuk Dalam Lemari, 3 Bulan Lagi Mau Nikah
Kisah sedih yang berujung dengan dibatalkannya hukuman ini bermula saat Sumiati dan Masani dituduh telah melakukan kejahatan berencana oleh majikan mereka.
Kebetulan keduanya bekerja di majikan yang sama.
Sumiati mengurusi ibu majikannya, sementara Masani mengasuh anak sang majikan serta mengelola urusan rumah tangga.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 silam atas tuduhan bersekogkol membunuh ibu majikannnya bernama Hidayah Binti Hadijan Mudfa al Otaibi dengan cara menyuntikkan zat asing yang dicampur insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Suamiti dan Masani juga dituduh bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikannya menderita sakit permanen.
Namun semua tuduhan itu tidak terbukti.
Baca juga : Menganiaya TKW Hingga Terluka Parah, Wanita Malaysia Bergelar Bangsawan Terlepas Hukuman Penjara
Pada persidangan 10 Agustus 2017 silam, pengadilan justru memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah.
Pengadilan Saudi menolak tuntutan Qisas atau hukuman mati terhadap keduanya.
Hal itu setelah salah seorang ahli waris penuntut mencabut hak tuntutan Qisas kepada mereka. Pada 7 juni 2018 ini, keduanya telah benar-benar terbebas dari hukuman mati.
Tak hanya dituduh membunuh, Sumiati bahkan mengaku pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikannya. (*)
Baca juga : Jatuh dari Lantai 3, TKW Indonesia di Singapura Kritis, Begini Kronologinya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |