Karena saat lebaran waktu kunjungan di tahanan akan diberi kelonggaran lebih lama.
Namun tanggapan jaksa tersebut malah membuat kesal Fredrich.
"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
BACA : Wanita Paruh Baya Diseruduk Bison di Taman Nasional Yellowstone
Majelis Hakim tetap saja pada keputusannya menolak permintaan Fredrich.
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri mengungkapkan bahwa waktu bersilaturahmi dengan keluarga masih dapat dilakukan pada lain waktu di bulan Syawal.
Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich. Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.(*)
Berkelana dalam Lima Wewangian Mewah Koleksi Terbaru Anna Sui, Desain Mewah dan Timeless
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |