Jennifer Dunn tertangkap lebih dulu pada 31 Desember 2017 sementara Raditya pada 4 Januari 2018.
"Jadi yang ditangkap pertama yang jualan barang FS, terus Jedun 31 desember 2017, Tya 4 januari 2018, semua pengembangan," jelas Noni lagi.
Sebelumnya karena dituntut hukuman lebih lama dari Jennifer Dunn, terdakwa teman nyabu Jedunn menuntut Keadilan.
Raditya Argobie atau Tya menuntut keadilan terkait perbedaan tuntutan jaksa antara dirinya dan Jennifer Dunn.
Tya dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Jennifer Dunn hanya dituntut 8 bulan penjara tanpa dikenakan denda.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Menangis Tak Betah dalam Penjara, Ia Menyesal Soal Sabu!
"Saya merasa sedih sekali mendengar tuntutannya, saya merasa kecewa kayak merasa marah aja saya hanya menuntut ingin keadilan gitu dalam kasus putra saya Raditya," ungkap Rianti Halmahera, ibu dari Raditya saat ditemui Grid.ID di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Tya didakwa dengan pasal yang sama seperti Jennifer Dunn, yakni pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, saat sidang tuntutan pada Kamis (7/6/2018) Tya dituntut dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1.
"112 yang dituntut oleh JPU yang bernama Yan Ervina adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut diuraikan kalau kita menuntut seseorang dengan satu pasal maka unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut harus dipenuhi."
"Ada satu unsur yang saya permasalahkan yaitu 'atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman'. Di sini ada kata menyediakan narkotika. Dari mana? Kepada siapa? Karena dia tidak pernah memperjual belikan narkotika jenis apa pun," jelas Noni T. Purwaningsih selaku pengacara.
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Al Sobry |