Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat baru saja memberikan peringatan keras serta sanksi teguran kepada tiga program Ramadan televisi sekaligus.
Ketiga program tersebut yaitu Pesbukers Ramadan di ANTV, dan Ngabuburit Happy, serta Brownies Sahur di Trans TV.
Dilansir dari web resmi KPI bahwa program Brownis Sahur dan Ngabuburit dijatuhkan sanksi teguran karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tidak selaras dengan nilai Ramadan tersebut.
BACA JUGA: Pesbukers Tayang Dini Hari, Teguran KPI Pernah Bikin Nggak Tayang
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, hasil pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, pemantauan, dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran pada program Brownis Sahur yang ditayangkan TRANS TV pada 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan Ngabuburit Happy yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 03 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB.
Program Brownis Sahur menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.
Sementara, program Ngabuburit Happy terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif yakni “..lah kalau asli kan gue belum genjot dia” dan “..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede”. KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.
“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.
Jika dilihat dari aturan KPI, tayangan di acara Brownis Sahur melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Sedangkan, tayangan Ngabuburit Happy melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Untuk program Pesbukers Ramadan (KPI) Pusat melayangkan peringatan keras terhadap program tersebut karena dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta semangat bulan Ramadhan.
Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, usai menandatangani surat peringatan untuk Pesbukers Ramadhan ANTV, Jumat (8/6/2018).
Program Pesbukers Ramadhan yang ditayangkan ANTV pada tanggal 25 Mei 2018 pukul 16.59 WIB, menampilkan adegan seorang pria dan wanita menari yang cenderung mengekspos gerakan pinggul.
Menurut Yuliandre, adegan tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan nilai-nilai Ramadhan.
“Kami menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat 2 SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang program di bulan Ramadhan. Berdasarkan hal itu kami memutuskan untuk memberikan peringatan keras,” jelas Yuliandre.
Andre menjelaskan, peringatan ini bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sebagaimana yang diketahui banyak artis-artis ternama yang mengisi acara tersebut seperti Ruben Onsu, Raffi Ahmad, Deny Cagur, Via Vallen, Ayu Ting Ting, Zaskia Gotic, Jessica Iskandar, Billy Syahputra, Ivan Gunawan, dan masih banyak lagi. (*)
Penulis | : | Instagram/@brownis_ttv |
Editor | : | Al Sobry |