"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.
Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Sambil Meneteskan Air Mata, Jennifer Dunn Ungkap Penyesalan dan Maaf
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Tio Pakusadewo Tak Mau Bandingkan Kasusnya dengan Jennifer Dunn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |