Nagra berpendapat tuntutan atau hukuman yang diberikan sebaiknya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan ayahnya. Seorang pemakai atau pecandu yang ia tahu seharusnya direhabilitasi agar sembuh.
"Selagi ada hal yang bisa dilakukan yang mengarah ke jalan adil, akan terus berjuanglah. Tapi kalau enggak juga, memang sudah menjadi ketentuan Yang Maha Kuasa," ujar Nagra.
Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin lalu (4/6/2018).
(Baca Juga Minum Es Untuk Buka Puasa Nggak Baik? Ternyata Seperti Ini Penjelasannya!)
Aris berujar bahwa pihaknya berkeberatan dengan penggunaan pasal dalam tuntutan tersebut. Jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.
Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris.(*)
(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suara Hati Anak Tio Pakusadewo",
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |