"Saat sudah datang, korban didekati oleh satu pelaku dan dimintai rokok. Tapi karena tidak memberikan rokok, korban lalu lari karena ketakutan," katanya.
Sugiarto menuturkan, selain dimintai rokok, korban juga ditodongkan pisau oleh satu pelaku lainnya. Saat lari, korban dipukul oleh pelaku lainnya.
"Korban ditodongkan pisau di mukanya. Motor terjatuh, lalu korban dipukul oleh pelaku lainnya," bebernya.
Oleh pelaku, satu motor korban dirampas, digadai seharga Rp 3 juta.
Baca juga : Sempat Diadukan ke Polisi, Inilah Akhir Cerita Pemuda yang Tewaskan Begal
Lalu uang hasil menggadai sepeda motor itu dibagi-bagi empat pelaku dan sisanya digunakan untuk pesta miras.
Atas ulahnya ini, ketiga pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sementara satu pelaku yang masih dibawah umur. (*)
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |