Tak kurang dari 1/2 hari, Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar meringkus dua pelaku berhasil meringkus pelaku, DW alias Angga (19) dan MA (15).
“Tersangka diamankan dalam waktu kurang lebih 10 Jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan saat sedang tidur”, ungkap AKBP Anwar H pada saat rilis di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (19/6/2018).
DW alias Angga diringkus di rumahnya Jalan Emmy Saelan, Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pengungkapannya berhasil dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai identitas pelaku berdasarkan CCTV dan keterangan korban.
Baca juga : Sadis, Usai Merampok Pengemudi Taksi Online, Pelaku Menggantung Korbannya
AKBP Anwar lanjut mengatakan bahwa DW alias Angga sudah beberapa kali melakukan kejahatan dan baru saja keluar dari lembaga Pemasyarakatan terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan.
“Satu kasus dihukum 4 bulan masih kasus anak di bawah umur, satu lagi dihukum 8 bulan dan sekaran kasus ketiga yang di proses semua kasus curas”, ucap Kasat Reskrim.
Modus operandi yang dilakukan, mencari korban setelah menemukan mengancam dan melukai dengan sebila badik sehingga korban terluka. (*)
Baca juga : Pelaku Begal yang Membuat Resah di Brebes Akhirnya Dibekuk, Salah Satu Pelaku Bertato Hello Kitty
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |