Serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (26/6/2018) pekan depan, dengan beragendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
(Baca Juga Nahkoda KMP Sumut II Beberkan Alasan Tak Menolong Korban Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun)
Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida diciduk pihak kepolisian di kediamannya kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 16 Februari 2018.
Saat itu Dhawiya tengah 'pesta narkoba' dengan kedua kakak kandungnya, kakak iparnya dan juga kekasihnya.
Dari tangan putri bungsu ratu dangdut tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram dan 0,45 gram dari dalam dompet berwarna silver.
Dua buah alat hisap sabu, sembilan cangklong kaca, empat buah selang plastik, dua buah hp, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu timbangan digital, dan satu buku tabungan a.n Dahlia. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |