Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Dhawiya Zaida telah menjalani sidang perdananya pada Kamis (21/6/2018) kemarin.
Persidangannya digelar di wilayah penangkapannya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia langsung disidangkan berbarengan dengan sang kekasih, Muhammad pada sidang perdananya itu.
(Baca Juga Rosé Blackpink Ngaku Pernah Nangis saat Makan, Apa Penyebabnya?)
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Dhawiya didakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.
"Pembacaan dakwaan sudah (digelar) hari Kamis kemarin. (Dhawiya didakwa) dengan Pasal 114, at Pasal 112, at Pasal 127," ungkap Humas PN Jakarta Timur saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat pada Jumat (22/6/2018).
Ketiga pasal yang didakwakan pada putri bungsu Elvy Sukaesih tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca Juga 3 Masker yang Ampuh untuk Menghidrasi Kulit, Wajib Kamu Coba nih!)
Dengan dakwaan tersebut, Dhawiya terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (26/6/2018) pekan depan, dengan beragendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
(Baca Juga Nahkoda KMP Sumut II Beberkan Alasan Tak Menolong Korban Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun)
Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida diciduk pihak kepolisian di kediamannya kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 16 Februari 2018.
Saat itu Dhawiya tengah 'pesta narkoba' dengan kedua kakak kandungnya, kakak iparnya dan juga kekasihnya.
Dari tangan putri bungsu ratu dangdut tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram dan 0,45 gram dari dalam dompet berwarna silver.
Dua buah alat hisap sabu, sembilan cangklong kaca, empat buah selang plastik, dua buah hp, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu timbangan digital, dan satu buku tabungan a.n Dahlia. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |