2. Langkah preventif
Berdasarkan masukan berbagai pihak, maka persyaratan tes psikologi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan.
Hal ini juga untuk langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya.
"Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga ada sikap mengemdui dengan sikap tanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skill melalui tes psikologi tersebut," ucap Fahri.
3. Biaya tes psikologi
Untuk saat ini bagi pemohon baru atau perpanjangan SIM semua golongan akan dikenakan biaya tambahan Rp 35 ribu mengikuti tes.
Tarif ini sebelumnya sudah dilakukan pada pemohon yang ingin mendapatkan SIM umum untuk kendaraan umum.
Baca juga : Teganya Ibu Kandung Aniaya Anak 8 Tahun Hingga Meninggal Dunia, Pemicunya Uang Rp 51 Ribu
4. Dilakukan oleh biro psikologi
Kepolisian telah menunjuk Biro Psikologi Andi Arta untuk melakukan uji psikologi.
5. Tempat melakukan tes
Pemohon dapat langsung datang ke gerai uji SIM yang ada di dekat tempat ujian SIM untuk menyertakan persyaratan tersebut.
Saat ini sudah ada 30 titik tempat uji psikologi yang disiapkan bagi pemohon SIM yang berada di wilayah Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang terkecuali Bogor.
Baca juga : 6 Bahan Ampuh Usir Kecoa Setelah Rumah Ditinggal Mudik Lebaran
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya