Grid.ID - Polda Metro Jaya berencana untuk melaksanakan penerapan tes psikologi sebagai persyaratan tambahan saat permohonan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di wilayahnya.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar yang dikutip dari Kompas.com mengatakan jika simulasi ini diadakan dari 21 Juni hingga 23 Juni 2018.
Fahri mengungkapkan simulasi ini akan dilakukan di seluruh Satpas SIM yang berada di wilayah Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pemohon SIM umum selama ini diwajibkan melakukan tes psikologi karena memang diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
"Jadi nanti kepolisian bekerja sama dengan lembaga psikologi yang akan menerapkan tes tersebut. Persyaratan ini akan dilakukan untuk seluruh golongan SIM baik SIM baru, peningkatan golongan SIM maupun perpanjangan SIM," ucap Fahri.
Baca juga : Masa Berlaku SIM Habis Saat Liburan Lebaran, Ini Prosedur Perpanjangannya
Inilah fakta tes psikologi untuk permohonan SIM, baik permohonan SIM baru maupun perpanjangan.
1. Sesuai dengan Undang Undang
Fahri memastikan persyaratan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Termasuk diantaranya UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta peraturan Kapolri mengenai SIM.
"Di situ sudah dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan SIM. Juga diatur mengenai tes tidak hanya jasmani, tapi juga rohani," ucap Fahri.
Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.
Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.
Baca juga : Melintas di Tol Cipularang, Dua Pengemudi Meninggal Dunia di Hari Lebaran
2. Langkah preventif
Berdasarkan masukan berbagai pihak, maka persyaratan tes psikologi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan.
Hal ini juga untuk langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya.
"Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga ada sikap mengemdui dengan sikap tanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skill melalui tes psikologi tersebut," ucap Fahri.
3. Biaya tes psikologi
Untuk saat ini bagi pemohon baru atau perpanjangan SIM semua golongan akan dikenakan biaya tambahan Rp 35 ribu mengikuti tes.
Tarif ini sebelumnya sudah dilakukan pada pemohon yang ingin mendapatkan SIM umum untuk kendaraan umum.
Baca juga : Teganya Ibu Kandung Aniaya Anak 8 Tahun Hingga Meninggal Dunia, Pemicunya Uang Rp 51 Ribu
4. Dilakukan oleh biro psikologi
Kepolisian telah menunjuk Biro Psikologi Andi Arta untuk melakukan uji psikologi.
5. Tempat melakukan tes
Pemohon dapat langsung datang ke gerai uji SIM yang ada di dekat tempat ujian SIM untuk menyertakan persyaratan tersebut.
Saat ini sudah ada 30 titik tempat uji psikologi yang disiapkan bagi pemohon SIM yang berada di wilayah Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang terkecuali Bogor.
Baca juga : 6 Bahan Ampuh Usir Kecoa Setelah Rumah Ditinggal Mudik Lebaran
6. Materi soal
Pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal.
Pemohon diberi waktu 30 detik untuk mengerjakan satu soal.
Targetnya adalah 15 menit untuk segera dapat menyelesaikan soal-soal tersebut.
Pemohon segera dapat hasil uji psikologi tersebut yang hasilnya dilampirkan untuk permohonan SIM.
Jika dalam uji psikologi hasilnya tidak sesuai, pemohon mendapatkan kesempatan untuk mengulang. (*)
Baca juga : 10 Tokoh Bangsa Indonesia Lahir di Bulan Juni, Presiden Hingga Pahlawan Nasional
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya