Petisi untuk memblokir aplikasi Tik Tok diajukan kepada Menkominfo Rudiantara dan Kemenkominfo sebagai institusi itu sendiri.
Selama ini, Rudiantara dan Kemenkominfo dikenal cukup sering memblokir aplikasi yang diduga berbahaya.
Sebut saja Tumblr yang rentan konten pornografi dan Telegram yang pernah diduga menjadi alat komunikasi teroris.
(Baca juga: Viral, Oknum Bidan Permainkan Wajah Bayi di Video Tik Tok, Begini Nasibnya)
Petisi yang dibuat oleh pengguna bernama Rizky Budiman hingga saat ini telah mendapatkan 110.939 tanda tangan dari target 150.000.
Apakah kamu juga setuju bila aplikasi Tik Tok diblokir?
(*)
Source | : | kompas,Change.org. |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |