Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Dhawiya Zaida dan juga kekasihnya Muhammad saat ini sudah sampai tahap mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijadwalkan sembilan orang yang akan hadir dan memberikan kesaksian pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (3/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi hanya ada satu orang yang dapat memenuhi panggilan Pengadilan.
Noni Herlina Astuti selaku saksi dari pihak kepolisian memberikan keterangan bahwa Dhawiya bukanlah pengedar.
(BACA JUGA: Begini Kronologi Meninggal Dunia Aktor Senior Arief Rivan)
Hal itu dikatakan oleh Noni ketika ditanya oleh Hakim Ketua apakah Dhawiya dan Muhammad merupakan target operasi kepolisian dalam memberantas narkoba, Noni membantah hal tersebut.
Ia pun menjawab bahwa keduanya ditangkap lantaran adanya informasi masyarakat mengenai sosok laki-laki yang memakai narkoba.
"Awalnya informasi dari masyarakat belum TO (target operasi). Informasinya pemakai bukan pengedar," ucap Noni saat duduk di kursi pesakitan.
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Widyastuti |