Menurut Noni dari pengakuan Muhammad, ia dan Dhawiya mendapat barang haram tersebut dari temannya yang berinisial 'P'.
"Dua-duanya beli (narkoba) dari 'P', tahu dari pengakuan Muhammad," tambah Noni.
Sementara itu, keterangan bahwa Dhawiya dan Muhammad merupakan pemakai, bukannya pengedar, juga sempat diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, Idham Indraputra usai persidangan.
Ia bahkan menyatakan dengan pasti bahwa hanya ada satu pasal yang akan dikenakan kliennya, yakni Pasal 127.
"Fakta persidangan masih sesuai dengan apa yang sebenarnya. Yang jelas ini mendukung bahwa rekan-rekan sudah tahu juga bahwa klien kami tertangkap tangan, tidak ada unsur pengedar atau penjual. Jadi memang itu akan kita nilai sesuai porsi kita. 127 sebagai penyalahguna," tutur Idham.
(BACA JUGA: Belajar dari Kasus First Travel, Irwansyah Selalu Transparan dengan Calon Jemaah Umrah)
Dari keterangan saksi itu, Idham belum mengetahui dengan pasti kelanjutannya seperti apa.
"Ini kita masih pertimbangkan. Karena nanti ada tim assesment, dan kita akan lihat kesaksiannya nanti," pungkas Idham.
Untuk sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa (10/7/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. (*)
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Widyastuti |