Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Dhawiya Zaida dan juga kekasihnya Muhammad saat ini sudah sampai tahap mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijadwalkan sembilan orang yang akan hadir dan memberikan kesaksian pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (3/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi hanya ada satu orang yang dapat memenuhi panggilan Pengadilan.
Noni Herlina Astuti selaku saksi dari pihak kepolisian memberikan keterangan bahwa Dhawiya bukanlah pengedar.
(BACA JUGA: Begini Kronologi Meninggal Dunia Aktor Senior Arief Rivan)
Hal itu dikatakan oleh Noni ketika ditanya oleh Hakim Ketua apakah Dhawiya dan Muhammad merupakan target operasi kepolisian dalam memberantas narkoba, Noni membantah hal tersebut.
Ia pun menjawab bahwa keduanya ditangkap lantaran adanya informasi masyarakat mengenai sosok laki-laki yang memakai narkoba.
"Awalnya informasi dari masyarakat belum TO (target operasi). Informasinya pemakai bukan pengedar," ucap Noni saat duduk di kursi pesakitan.
Menurut Noni dari pengakuan Muhammad, ia dan Dhawiya mendapat barang haram tersebut dari temannya yang berinisial 'P'.
"Dua-duanya beli (narkoba) dari 'P', tahu dari pengakuan Muhammad," tambah Noni.
Sementara itu, keterangan bahwa Dhawiya dan Muhammad merupakan pemakai, bukannya pengedar, juga sempat diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, Idham Indraputra usai persidangan.
Ia bahkan menyatakan dengan pasti bahwa hanya ada satu pasal yang akan dikenakan kliennya, yakni Pasal 127.
"Fakta persidangan masih sesuai dengan apa yang sebenarnya. Yang jelas ini mendukung bahwa rekan-rekan sudah tahu juga bahwa klien kami tertangkap tangan, tidak ada unsur pengedar atau penjual. Jadi memang itu akan kita nilai sesuai porsi kita. 127 sebagai penyalahguna," tutur Idham.
(BACA JUGA: Belajar dari Kasus First Travel, Irwansyah Selalu Transparan dengan Calon Jemaah Umrah)
Dari keterangan saksi itu, Idham belum mengetahui dengan pasti kelanjutannya seperti apa.
"Ini kita masih pertimbangkan. Karena nanti ada tim assesment, dan kita akan lihat kesaksiannya nanti," pungkas Idham.
Untuk sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa (10/7/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. (*)
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Widyastuti |