Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Pengguna jalan lain, tak sedikit yang meresa kesal dengan konvoi moge (motor gede) yang melintas.
Saking kesalnya, ada yang sampai akhirnya terjadi adu mulut antara pengguna jalan dengan salah satu anggota rombongan lain.
Dikejadian lainnya, malah pengguna jalan harus berhadapan dengan polisi yang mengawal konvoi moge itu.
Dari berbagai kejadian, kebanyakan pemicunya adalah soal peraturan lalu lintas.
Pengguna jalan lain, menganggap rombongan moge nggak mematuhi peraturan dan salah satunya adalah menerobos lampu merah.
Nah untuk urusan konvoi moge, pengguna jalan lain nggak perlu sampai tarik urat leher.
(BACA JUGA : Mirip Seleb Korea, Begini Cantiknya Natasha Wilona dengan Makeup Flawless!)
Beberapa hal ini, bisa jadi tambahan ilmu soal konvoi kendaraan bermotor.
Terkait rombongan Moge melanggar lampu lalu lintas, ternyata ada undang-undangnya.
Bahwa konvoi itu, masuk dalam salah satu kendaraan yang dapat prioritas.
Adanya di Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Octa |