Dikutip dari Tribun Medan, advokat muda atau baru selesai pendidikan menerima bayaran minimal Rp 7 juta hingga Rp 15 juta.
Sedangkan pengacara tenar dapat dibayar Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA: Main di Film Terbaru, Syahrini Tidak Mau Takabur
Proses pembayaran pun dilakukan dengan cara beragam, ada yang dibayar per jam, adapula yang dibayar langsung per kasus.
Ada pula jenis pengacara lain, yakni pengacara kontrak yang berprofesi sebagai pendamping bidang hukum perusahaan.
Pengacara kontrak biasanya mendapat bayaran per bulan (Walau tak ada kasus) dan mendapatkan bonus bila kasus yang Ia tangani menang.
Meski memiliki bayaran yang tak rendah, pengacara juga ada kewajiban yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Make Up Total Malah Disebut Mirip Soimah, Syahrini Jawab dengan Manja!
Karena hal tersebut telah diatur pada Undang-undang Advokat dan Kode Etik, yakni berkewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam.
Gaji pengacara juga memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengungkapkan pada Kompas.com bahwa advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.
BACA JUGA: Simpel sih Modelnya, Siapa Sangka Harga Kemeja Polos yang Dipakai Syahrini Capai Jutaan Rupiah!
"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.
Selain itu, gaji pengacara juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jatim |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |