(Baca juga: Tio Pakusadewo Peluk Anaknya di Ruang Sidang, Ia Memohon Doa)
"Acuannya satu fakta persidangan, bukti bahwa om Tio ini adalah pengguna, dalam fakta persidangan tidak terkait dengan jaringan pengedar internasional maupun nasional, peredaran gelap juga tak terbukti."
"Poinnya adalah melihat kenapa sampai beliau menyimpan, karena om Tio sebagai penggunanya," pungkas Aris.
(*)
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Okki Margaretha |