Satu, menyatakan bahwa terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan FA hanya menerima psikotropika selaku pengguna, Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 60 ayat 5 Undang Undang RI nomor 5 tentang psikotropika.
Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachri Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur.
(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Fachri Albar Ngotot Minta Direhabilitasi)
Ketiga, menetapkan biaya menurut hukum," sambung Sandy Arifin membacakan nota pembelaan untuk kliennya itu.
Setelah tim kuasa hukumnya selesai membacakan pledoi, Hakim Ketua langsung meminta tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak tunggu waktu lama, JPU langsung memutuskan untuk menolak pledoi dari pihak Fachri Albar secara lisan.
(Baca juga: Fachri Albar Dituntut Hukuman 9 Bulan untuk jalani Rehabilitasi)
Jaksa tetap kukuh pada tuntutannya.
"Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin sekaligus menutup persidangan.
Lebih lanjut, nantinya sidang Fachri Albar akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/7/2018) mendatang. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Al Sobry |