Saat digrebek petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sf sedang bermain bertiga dengan istrinya dan seorang pria lain.
Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Namun hanya Sf yang jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang karena telah melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ketika digrebek itu, pelanggan baru membayar uang muka sebesar Rp 300 ribu.
Perjanjiannya, Rp 200.000 sisanya dibayar setelah layanan selesai.
Tapi sayang, mereka keburu digrebek petugas kepolisian sebelum aktivitas terlarang itu selesai dilakukan di rumah tersangka.
Baca juga : Maskapai Wings Air Layani Rute Baru di Bandara Maleo Morowali Sulawesi Tengah
Sf tega menjual istri untuk main bertiga dengan pria lain alias threesome kerena terlilit utang.
"Demi bayar utang. Jumlah utangnya banyak tapi istri saya yang tahu persis jumlah pastinya," jawab bapak satu anak tersebut di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Dengan alasan itulah, dia dan istri nekat melakukan usaha ini agar cepat menddapat uang untuk membayar utang.
"Karena sepertinya tak ada jalan lagi untuk membayar utang makanya dia (istri) juga setuju," lanjut dia.
Setiap melakukan layanan terlarang itu, dia dan istri dapat uang Rp 500.000.
Uangnya langsung dipakai untuk membayar utang.
Baca juga : Wajib Waspada! Penumpang KRL Bogor Alami Pelecehan Seksual, Begini Modusnya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Sidoarjo Jual Istrinya Lewat Media Sosial, Tawarkan Layanan Hubungan Badan yang Tak Biasa.
Penulis | : | GRID |
Editor | : | Alfa Pratama |