Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang".
Hal itu sudah jelas diatur, karena saat ini umum ditemukan seseorang dengan sengaja mengunggah atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
(BACA JUGA : Pusing Dibilang Pakai Uang Rakyat, Ashanty Ingin Anang Berhenti Jadi Anggota DPR )
Bila percakapan tersebut hanya percakapan biasa atau tidak terlalu penting dan tidak menyangkut nama baik seseorang, capture percakapan bukanlah merupakan pelanggaran.
Berbeda halnya bila yang di-capture merupakan percakapan penting meliputi sebuah perjanjian atau digunakan sebagai pemanfaatan kesempatan yang akan menyebabkan pertikaian karena dianggap mencemarkan nama baik.
Hal ini bisa saja dilaporkan dan akan diproses secara hukum karena termasuk pelanggaran ITE. (*)
Padahal Telan Biaya Fantastis, Rumah Mewah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Alami Kebocoran, Begini Kondisinya Sekarang
Source | : | Grid.id,Hukumonline.com |
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |