Kelima, Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau yang kita sebut Dwangsom, apabila lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp500 ribu setiap harinya, sejak didaftarkannya gugatan ini.
Tak hanya kamera yang hilang, tetapi Dhea Annisa mengalami kerugian lain dari kasus tersebut, dimana dirinya mengalami kerugian waktu dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kamera pengganti kameranya yang hilang.
Hal tersebut membuat Dhea Annisa mendaftarkan banding, Jumat (22/6/2018), karena permohonannya yang dikabulkan oleh Pengadilan Negri hanya sebagian saja.
Namun, akhirnya pengajuan permintaan banding tersebut di cabut oleh pihak Dhea Annisa, Kamis (2/7/2018), karena tidak ingin memperpanjang perkara.
(BACA JUGA: Luna Maya Bantah Kesurupan Penonton di Bioskop Sebagai Gimmick Film Sabrina!)
Disamping itu, pengacara Dhea Annisa yaitu Henry Indraguna menghimbau agar tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan.
"Kami cabut, berdasarkan musyawarah dengan Mama Dhea dengan dialog keluarga, kami cabut banding tersebut, dengan alasan sudahlah kita nggak mau perkara lagi, dan kita ini adalah cinta damai,"
"Sudahlah kita menerima saja apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negri. Nah, maka daripada itulah kami minta kepada tergugat untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Negri tersebut," ungkap Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID bersama Dhea Annisa di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018). (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |