Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Dhea Annisa kehilangan kamera Canon C500 saat akan mengirim kamera tersebut ke Malang menggunakan jasa pengiriman DHL express beberapa bulan lalu.
Dhea Annisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan memenangkan gugatannya terhadap DHL Express di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Proses pemeriksaan perkara antara penggugat yaitu Ibunda Dhea, Masayu Chairani melawan tergugat yaitu PT. Biromatika Semesta yang disebut DHL Express dalam persidangan telah selesai.
(BACA JUGA: Christian Sugiono Mengaku Tak Ketagihan Main di Film Horor)
Wanita berusia 22 tahun Dhea Imut memenangkan gugatannya terhadap DHL express, kamis (31/5/2018), di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Berikut adalah isi keputusan hakim yg telah dibacakan oleh ketua majelis hakim yang memeriksa perkara No. 733/pdt.G/2017/PN.JKT SEL,
Pertama, mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.
Kedua, Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang tidak mengantarkan paket kamera Canon ke alamat yang dituju adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
Ketiga, Menghukum tergugat untuk memberikan penggantian 1 unit kamera Canon kepada penggugat, atau memberikan ganti kerugian sejumlah 1 unit kamera, sebesar Rp252 juta.
Keempat, Menghukum tergugat untuk membayar kerugian berupa pembayaran jasa pngiriman paket sebesar Rp529.358.
Kelima, Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau yang kita sebut Dwangsom, apabila lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp500 ribu setiap harinya, sejak didaftarkannya gugatan ini.
Tak hanya kamera yang hilang, tetapi Dhea Annisa mengalami kerugian lain dari kasus tersebut, dimana dirinya mengalami kerugian waktu dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kamera pengganti kameranya yang hilang.
Hal tersebut membuat Dhea Annisa mendaftarkan banding, Jumat (22/6/2018), karena permohonannya yang dikabulkan oleh Pengadilan Negri hanya sebagian saja.
Namun, akhirnya pengajuan permintaan banding tersebut di cabut oleh pihak Dhea Annisa, Kamis (2/7/2018), karena tidak ingin memperpanjang perkara.
(BACA JUGA: Luna Maya Bantah Kesurupan Penonton di Bioskop Sebagai Gimmick Film Sabrina!)
Disamping itu, pengacara Dhea Annisa yaitu Henry Indraguna menghimbau agar tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan.
"Kami cabut, berdasarkan musyawarah dengan Mama Dhea dengan dialog keluarga, kami cabut banding tersebut, dengan alasan sudahlah kita nggak mau perkara lagi, dan kita ini adalah cinta damai,"
"Sudahlah kita menerima saja apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negri. Nah, maka daripada itulah kami minta kepada tergugat untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Negri tersebut," ungkap Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID bersama Dhea Annisa di kawasan Sektor 9, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018). (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |