Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungli sebesar Rp 420.000.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi gadungan ini sudah melakukan tiga kali aksinya.
"Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka berulang sebanyak 3 kali di jam yang sama yaitu sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar Argo yang dikutip dari Kompas.com.
Dari aksi pertamanya, polisi gadungan memperoleh uang Rp 170 ribu.
Sedangkan di aksi kedua dilakukan pada hari Jumat (13/7/2018), hasil pungli yang diperolehnya sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga : Ada Razia JLNT Casablanca, Pengendara Motor Dibiarkan Lewat, Ini Penjalasan Pihak Kepolisian
Saat melancarkan aksi ketiganya, polisi gadungan ini telah mengumpulkan uang pungli sebesar Rp 200 ribu.
Nahas, saat itu polisi memergoki aksi tersangka, kemudian diamankan.
Tak hanya melakukan pungli, Joseph ternyata juga menghukum pengendara yang melanggar dengan menyuruh mereka melakukan push up.
"Yang bersangkutan juga meminta pengendara sepeda motor yang mencoba melalui JLNT Casablanca pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Argo.
Atas ulahnya ini, Joseph akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Baca juga : Jadi Polisi Gadungan, Seorang Remaja 14 Tahun Bikin Warga Resah
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |