Grid.ID - Polisi gadungan ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar ( pungli) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, Joseph ditangkap mengaku sebagai petugas dengan membawa kartu tanda anggota (KTA) palsu dan memakai seragam layaknya polisi.
Yusuf mengatakan, pelaku melalukan aksinya dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla.
Kepada polisi Joseph mengaku membeli atribut-atribut tersebut di Pasar Senen di Jakarta Pusat dan di Bandung. HT dia pinjam dari rekan ibunya yang bekerja di PT Freeport.
Baca juga : Sempat Viral, Oknum Polisi Medan Terekam Melakukan Pungli, Ini Video Pencopotan Tugasnya oleh Polrestabes
Tak hanya atribut, saat menjalankan aksinya Joseph membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi yang ternyata palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani kelanjutan proses hukum.
"Sudah tersangka (Joseph). Sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).
Argo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku nekat berpura-pura menjadi polisi demi mendapatkan uang pungli (pungutan liar) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih mendalami apakah tersangka hanya melakukan perbuatan tersebut di JLNT Casablanca atau tidak.
Baca juga : Awas! Nonton Film Dewasa di Ponsel Bisa Terlacak dan Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungli sebesar Rp 420.000.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi gadungan ini sudah melakukan tiga kali aksinya.
"Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka berulang sebanyak 3 kali di jam yang sama yaitu sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar Argo yang dikutip dari Kompas.com.
Dari aksi pertamanya, polisi gadungan memperoleh uang Rp 170 ribu.
Sedangkan di aksi kedua dilakukan pada hari Jumat (13/7/2018), hasil pungli yang diperolehnya sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga : Ada Razia JLNT Casablanca, Pengendara Motor Dibiarkan Lewat, Ini Penjalasan Pihak Kepolisian
Saat melancarkan aksi ketiganya, polisi gadungan ini telah mengumpulkan uang pungli sebesar Rp 200 ribu.
Nahas, saat itu polisi memergoki aksi tersangka, kemudian diamankan.
Tak hanya melakukan pungli, Joseph ternyata juga menghukum pengendara yang melanggar dengan menyuruh mereka melakukan push up.
"Yang bersangkutan juga meminta pengendara sepeda motor yang mencoba melalui JLNT Casablanca pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Argo.
Atas ulahnya ini, Joseph akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Baca juga : Jadi Polisi Gadungan, Seorang Remaja 14 Tahun Bikin Warga Resah
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |