"Kami dari sahabat pengadilan berharap agar hakim benar-benar melihat dan membaca komentar tertulis kami,
“Kemudian memutus perkara Tio Pakusadewo tidak dengan pidana penjara, atau paling maksimal adalah rehabilitasi sebagai pintu masuk pendekatan medis.
“Selanjutnya pemerintah dan DPR melihat kasus-kasus seperti Tio Pakusadewo dan kasus-kasus sebelumnya, itu menjadi catatan penting dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang narkotika agar penanganan terhadap pengguna narkotika itu semakin baik," ujar Miko Ginting.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tio Pakusadewo dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Al Sobry |