Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Dukungan terhadap Tio Pakusadewo terkait kasus narkoba yang menjeratnya masih terus mengalir.
Kali ini sejumlah organisasi masyarakat dan akademisi yang mendeklarasikan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) menyampaikan komentar tertulis terkait ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada artis Tio Pakusadewo.
Dalam konferensi pers pada Selasa (17/7/2018) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat perwakilan beberapa organisasi masyarakat menilai Tio dikategorikan sebagai pengguna bukan sebagai pengedar.
Dari itu sehingga Tio seharusnya mendapatkan rehabilitasi bukan hukuman penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Saksi Mengungkap Dhawiya Zaida Tinggal Bersama Muhammad, Kekasihnya yang Diciduk Narkoba!
"Tio diposisikan sebagai pengguna murni, dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap.
“Tio berhasil melakukan rehabilitasi yang direkomendasikan oleh tim assesmen terpadu. Treatment yang tepat adalah rehabilitasi bukan penjara," ujar Miko Ginting, salah satu akademisi yang turut mendeklarasikan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
Menurutnya, penjara bukanlah solusi yang tepat untuk para pengguna narkotika.
"Penjara bukan hanya tidak menjadi solusi tapi dia menjadi ancaman baru, baik kepada pengguna narkotika maupun upaya pemerintah sendiri untuk memberantas peredaran gelap Narkotika," lanjut Miko Ginting.
Komentar tertulis tertulis tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan akademisi, antara lain Institute for Criminal Nustice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).
Mereka berharap dengan komentar tertulis itu Majelis Hakim dapat melihat perkara Tio Pakusadewo serta mempertimbangkan rehabilitasi terhadapnya dan pelaku lain dengan kasus sejenis.
Selain itu, komentar tertulis tersebut juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan perubahan undang-undang terkait narkotika.
"Kami dari sahabat pengadilan berharap agar hakim benar-benar melihat dan membaca komentar tertulis kami,
“Kemudian memutus perkara Tio Pakusadewo tidak dengan pidana penjara, atau paling maksimal adalah rehabilitasi sebagai pintu masuk pendekatan medis.
“Selanjutnya pemerintah dan DPR melihat kasus-kasus seperti Tio Pakusadewo dan kasus-kasus sebelumnya, itu menjadi catatan penting dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang narkotika agar penanganan terhadap pengguna narkotika itu semakin baik," ujar Miko Ginting.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tio Pakusadewo dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Kemensos Turun Tangan pada Kasus Agus Salim, Utamakan Pengobatan, Berobat Itu Ada Waktunya!
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Al Sobry |