4. Bahwa tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menyatakan niat para pihak agar:
a. Pertumbuhan, kesehatan, tempat tinggal dan pendidikan Nara Elina Tirtajaya berada di bawah tanggung jawab bersama para pihak, bukan orangtua saudara atau salah satu pihak.
b. Tidak menjelekkan atau menyebarluaskan kekurangan salah satu pihak pada pihak lain.
c. Proses gugatan perjanjian perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berlangsung dengan baik.
5. Bahwa perjanjian yang telah ditandatangani para pihak dan di waarmerking oleh notaris akan disampaikan sebagai bagian dari gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |