Grid.ID - Artis peran Jennifer Dunn (28) rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, medio 25 Juni 2018 lalu.
Di mana dalam sidang vonis tersebut, hakim memberikan hukuman kepada wanita yang akrab disapa Jeje itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menganggap vonis hukum terlalu berat dan sangat berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeje pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pihak Jeje mengajukan banding, medio 29 Juni 2018.
"Karena banding, perkara tersebut belum inkrah, harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian, berkas dikirim ke PT pada 19 Juli kemarin. Kita belum tahu putusannya," kata Achmad Guntur yang ditemui di ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Chelsea Olivia Tak Mau Paksakan Anak Terjun ke Dunia Hiburan
Achmad mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari PT soal banding yang diajukan Jeje. Pasalnya, pihak JPU juga mengajukan banding ke PT .
"Yang jelas perkara sudah putus akan diumumkan oleh kami. Tapi kedua pihak banding karena keberatan dengan putusan hakim. Mungkin lebih tinggi dari tuntutan dan logika. Akhirnya JPU juga banding," ucapnya.
Namun, apakah Jeje akan mendapatkan pengurangan atau penambahan vonis hukuman jika melakukan banding? Achmad pun tidak mau berspekulasi.
Achmad hanya mengungkapkan bahwa baik pihak Jeje dan JPU, sama-sama keberatan atas putusan dari Majelis Hakim, dan akan menunggu hasil dari PT.
"Kalau soal banding, hasilnya itu bisa tetap, naik, turun, dan bebas. PT punya kewenangan tinggi disana. Kita lihat nanti," ujar Achmad Guntur.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain