Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal. Jennifer Dunn dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Wow! Ibunda Sebut Ardina Rasti Lebih Baik dari Istri Eza Gionino
Jennifer Dunn ditangkap dikediamannya oleh Petugas Narkotika Polda Metro Jaya, medio 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebuah sedotan plastik yang terdapat sisa-sisa sabu-sabu didalamnya.
Saat ditanyakan mengenai barang bukti tersebut, Jeje mengaku dirinya baru saja mengonsumsi sabu-sabu dikamarnya setelah memesan barang haram tersebut kepada Ferly alias FS, seberat 0,5 gram namun yang didapatkan hanya 0,25 gram. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Kekaguman Raffi Ahmad Saat Lihat Ayu Ting Ting Tanpa Make Up
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Diam-diam Jennifer Dunn Ajukan Banding
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain