Grid.ID - Artis peran Jennifer Dunn (28) rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, medio 25 Juni 2018 lalu.
Di mana dalam sidang vonis tersebut, hakim memberikan hukuman kepada wanita yang akrab disapa Jeje itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menganggap vonis hukum terlalu berat dan sangat berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeje pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pihak Jeje mengajukan banding, medio 29 Juni 2018.
"Karena banding, perkara tersebut belum inkrah, harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian, berkas dikirim ke PT pada 19 Juli kemarin. Kita belum tahu putusannya," kata Achmad Guntur yang ditemui di ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Chelsea Olivia Tak Mau Paksakan Anak Terjun ke Dunia Hiburan
Achmad mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari PT soal banding yang diajukan Jeje. Pasalnya, pihak JPU juga mengajukan banding ke PT .
"Yang jelas perkara sudah putus akan diumumkan oleh kami. Tapi kedua pihak banding karena keberatan dengan putusan hakim. Mungkin lebih tinggi dari tuntutan dan logika. Akhirnya JPU juga banding," ucapnya.
Namun, apakah Jeje akan mendapatkan pengurangan atau penambahan vonis hukuman jika melakukan banding? Achmad pun tidak mau berspekulasi.
Achmad hanya mengungkapkan bahwa baik pihak Jeje dan JPU, sama-sama keberatan atas putusan dari Majelis Hakim, dan akan menunggu hasil dari PT.
"Kalau soal banding, hasilnya itu bisa tetap, naik, turun, dan bebas. PT punya kewenangan tinggi disana. Kita lihat nanti," ujar Achmad Guntur.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal. Jennifer Dunn dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Wow! Ibunda Sebut Ardina Rasti Lebih Baik dari Istri Eza Gionino
Jennifer Dunn ditangkap dikediamannya oleh Petugas Narkotika Polda Metro Jaya, medio 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebuah sedotan plastik yang terdapat sisa-sisa sabu-sabu didalamnya.
Saat ditanyakan mengenai barang bukti tersebut, Jeje mengaku dirinya baru saja mengonsumsi sabu-sabu dikamarnya setelah memesan barang haram tersebut kepada Ferly alias FS, seberat 0,5 gram namun yang didapatkan hanya 0,25 gram. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Kekaguman Raffi Ahmad Saat Lihat Ayu Ting Ting Tanpa Make Up
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Diam-diam Jennifer Dunn Ajukan Banding
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua