Kemudian, gaya jalannya berbeda sehingga petugas menyakini ada yang aneh pada Mukhlis.
Dari Mukhlis, petugas mengamankan Muhamad Ikhsan yang merupakan rekan tersangka.
Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo mengungkapkan, dari keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 1.038 gram.
" Sabu tersebut disimpan keduanya dalam sandal yang mereka pakai. Tersangka Mukhlis membawa 511 gram, sedangkan Ikhsan 527 gram," kata Evy.
Evy mengaku, saat dilakukan penangkapan, Muhamad Ikhsan sempat melawan dan enggan diperiksa.
Namun, setelah petugas menemukan sabu di telapak sandal, pelaku tak berkutik.
Kini, kedua tersangka, barang bukti 1.038 gram, serta barang barang bukti lainnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. (*)
Baca juga :10 Maskapai Terbaik Kategori World’s Most Improved Airlines 2018, Dua Dari Asia Tenggara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas Bandara Amankan "Sandal" Seharga Rp 1 Miliar.
Penulis | : | GRID |
Editor | : | Alfa Pratama |