Hal itu dilakukannya agar nantinya ia tetap bisa memberikan nafkah pada kedua anaknya.
"Harus tetap cari nafkah buat anak," tuturnya.
Saat awak media menanyakan berapa banyak sketsa yang telah ia buat selama berada di rutan, ia lantas menjawab dengan singkat.
"Banyak," pungkasnya.
Sebelumnya Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |