Sehingga Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.
"Menyatakan Tio terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, dipotong masa tahanan,” kata Asiadi diiringi ketukan palu tanda hukuman dijatuhkan.
"Menetapkan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan. Karena terdakwa harus menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan,” tutur Asiadi melanjutkan.
Sebelumnya Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Namun setelah divonis pasal tersebut terpatahkan. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |