Ingkar janji tersebut terkait dengan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh Mega Makcik dari PT EMMI Pro milik Elvi Sukaesih.
Meski proses pembuatan karya terealisasi, akan tetapi Mega Makcik tidak mendapatkan royalti sepeserpun.
"Terkait dengan hak-hak klien kami dengan terkait lagu yanh sudah dibeli, dari lagu 'Lengket' ini klien kami kan membeli sama EMMI Pro, tapi secara fakta lagu ini tidak pernah terealisasi, semua proses terealisasi."
"Tapi faktanya apa yang dijanjikan seperti video clip yang sudah dibuat, RBT yang sudah tayang dan cover CD yang sudah terjual, itu smua klien kami sepeserpun tidak menerima haknya," ungkap Gus Bejo.
(Baca Juga Tak Bertegus Sapa dengan Istri, Sule Sibuk Layani Permintaan Selfie di Pengadilan)
Album kompilasi tersebut telah terjual sebanyak 3 ribu copy dengan harga Rp 30 ribu.
Tuntutan yang dilakukan Mega Makcik kepada PT EMMI Pro sekitar 2,5 Milyar sekaligus penyitaan rumah.(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |