Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi Mega Makcik resmi mendaftarkan gugatannya kepada PT. Elvida Musik Mas Indonesia (PT. EMMI Pro) milik artis Elvi Sukaesih.
Penyanyi asal Indonesia domisili Singapura itu mengaku telah banyak dirugikan.
Mega Makcik kerap diminta terus-menerus membayar oleh penyanyi dangdut Elvy Sukaesih.
"Ternyata sudah bayar 8 juta itu lagu 'Lengket' sama Umi Elvy atau bang Syehan diminta lagi saya bayar arangernya, musik lagunya, gendang nya, gitarnya, abis tuh saya dubbing suara lagi di cawang, setelah itu bayar mixing gitu," ungkap Mega Makcik saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
(Baca Juga 25 Potret Momen Menggemaskan Ratu Elizabeth Bersama Cucunya, Gemas!)
Gugatan perdata yang dilakukan Mega Makcik kepada PT EMMI Pro terkait ingkar janji.
Beberapa tahap somasi telah dilakukan Mega Makcik kepada PT. Emmi Pro, akan tetapi tidak dihiraukan oleh pihak Elvy Sukaesih.
"Gugatan ini terkait dengan ingkar janji ya, jadi apa yang sudah dicakapkan , dibicirakan melalui beberapa tahapan yang kita sampaikan waktu kita somasi beliau, itu smua tidak terealisasi maka saya gugat, gugatan ingkar janji ya, wanprestasi ya terhadap PT. Emmi Pro ini," ungkap Gus Bejo.
Ingkar janji tersebut terkait dengan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh Mega Makcik dari PT EMMI Pro milik Elvi Sukaesih.
Meski proses pembuatan karya terealisasi, akan tetapi Mega Makcik tidak mendapatkan royalti sepeserpun.
"Terkait dengan hak-hak klien kami dengan terkait lagu yanh sudah dibeli, dari lagu 'Lengket' ini klien kami kan membeli sama EMMI Pro, tapi secara fakta lagu ini tidak pernah terealisasi, semua proses terealisasi."
"Tapi faktanya apa yang dijanjikan seperti video clip yang sudah dibuat, RBT yang sudah tayang dan cover CD yang sudah terjual, itu smua klien kami sepeserpun tidak menerima haknya," ungkap Gus Bejo.
(Baca Juga Tak Bertegus Sapa dengan Istri, Sule Sibuk Layani Permintaan Selfie di Pengadilan)
Album kompilasi tersebut telah terjual sebanyak 3 ribu copy dengan harga Rp 30 ribu.
Tuntutan yang dilakukan Mega Makcik kepada PT EMMI Pro sekitar 2,5 Milyar sekaligus penyitaan rumah.(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |