Tidak ada yang mau mendengarkan kami jika dia (Junaid) bukanlah admin saat postingan tersebut dikirim," jelas Farukh. Polisi berdalih jika tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang telah mereka miliki.
Kepolisian Kota Talen, Distrik Rajgarh, negara bagian Madhya Pradesh, mengaku menerima aduan dari warga soal postingan grup WhatsApp dengan admin bernama Irfan serta admin lainnya.
Ketika kasus ini diusut, Junaid telah menjadi admin grup WA tersebut.
Salah satu anggota polisi yang menangani kasus tersebut, Yuvraj Singh Chouhan mengaku jika saat investigasi berlangsung, tidak ada pihak keluarga yang mengatakan bahwa Junaid adalah admin pengganti.
(BACA JUGA : Tips Memotret Gerhana Bulan Total Menggunakan Kamera Smartphone)
"Setelah kasus ini dibawa ke meja hijau, barulah mereka mengatakan hal tersebut," ujar Chouhan yang dilansir dari KompasTekno (24/7/2018).
Menurutnya, jika pihak keluarga memiliki bukti, makan mereka harus membuat dan membawanya ke pengadilan.
Ia menambahkan jika Irfan, yang disebut sebagai admin asli juga telah ditangkap.
"Tidak ada bukti atau cara lain untuk memastikan siapa admin grup ketika pesan itu dibagikan oleh Irfan saat itu.
Kami mengajukan kasus ini berdasarkan bukti yang ada," jelas Chouhan.
Junaid harus mendekam selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.
Berdasarkan hukum pidana di India dan undang-indang teknologi informasi, admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.
5 Arti Mimpi Melihat Buaya Putih, Bawa Pesan Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya