Salah satu bahan yang dipakai sebagai pembagi lajur atau jalur adalah terbuat dari bana beton (concrete barrier).
Soal pewarnaannya sendiri, diatur dalam pasal 4 dan terdiri atas putih, kuning, merah serta warna lainnya.
Masing-masing warna untuk marka jalan punya arti, termasuk yang warna lainnya.
Contohnya warna putih, menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
Meski disebutkan ada warna lainnya, ayat 4 pasal 4 menyebutkan kalau itu mewakili warna hijau dan coklat.
Jadi marka jalan itu dicat salah satu dari warna warna sesuai dengan peruntukannya.(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |