Payung hukum
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) N0. 77 Tahun 2018, mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.
Dengan terbitnya Pergub ini, otomatis mulai 1 Agustus 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar. (Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Hari Ini Sanksi Bagi Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Telah Berlaku
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |