Dalam wawancaranya bersama Fox News, Hakim Russo mengatakan dirinya tak bermaksud untuk membungkam Franklyn Williams.
Franklyn dikatakan juga akan diberi kesempatan untuk berbicara, namun bukan menyela hakim.
"Setiap orang punya kesempatan untuk berbicara dalam persidangan, tapi bukan saling berteriak satu sama lain," tandas Hakim Russo.
Seperti yang diberitakan Sky News, Franklyn Williams telah lakukan tindakan kriminal berupa perampokan, penculikan, dan pencurian.
BACA: Pulang ke Indonesia, Denada Ceritakan Kondisi Terkini Shakira
Akibat perbuatannya, Franklyn Williams dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun.
Pada 2016, Williams juga pernah lakukan tindak kejahatan. Namun pada akhir tahun, dirinya melarikan diri ke Nebraska di masa-masa persidangan.
(*)
Terbukti Lakukan Suap, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul 3 Hakim PN Surabaya
Source | : | sky news |
Penulis | : | Hastin Munawaroh |
Editor | : | Hastin Munawaroh |