Grid.ID - Masih ingat kasus video porno yang membelit artis Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya periode 2010?
Meski telah 8 tahun berlalu dan Ariel Noah sudah menjalani penjara 3,5 tahun tetapi kasus itu masih menyisahkan cerita.
Cut Tari dan Luna Maya yang masih berstatus tersangka di kepolisian masih mengantung.
Gegara itu status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel.
Seperti dilansir dari Tribunstyle.com, Jumat (3/8/2018), gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
(BACA JUGA: Gabungan Jawa dan Batak, Ini Arti Nama Cucu Kedua Presiden Jokowi)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menerangkan jika perkara itu sudah disidangkan sejak awal Juli 2018.
Praperadilan status Luna Maya dan Cut Tari terdaftar pada nomor perkara 70/pid.prap/2018PNJaksel.
"Masuk pada 5 Juni. Kemudian sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2018," ujar Guntur.
"Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," imbuhnya.
Mereka meminta Polri mengentikan proses penyidikan kasus tersebut.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Umaiya |