LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentikan penyidikan (SP3).
"Permohonannya itu pada intinya agar termohon yang telah menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng," tutur Ahmad Guntur
"Kemudian memerintahkan kepada termohon satu (kepolisian) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua (jaksa agung)," jelasnya.
Kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari pernah membuat geger publik pada 2010.
Kasus itu mengantarkan Ariel mendekam di penjara selama 3,5 tahun.
Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari terseret sebagai tersangka.
Status Luna Maya dan Cut Tari yang masih tersangka kini diperperadilkan oleh LP3HI.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kasus Video Porno Ariel NOAH Belum Usai, Status Tersangka Cut Tari & Luna Maya Dipraperadilkan
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Umaiya |