Kini laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.
Elly pun dikenakan pasal 372 dan 378 KHUP mengenai kasus penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
(Baca Juga Puluhan Tahun Jadi Aktor, Abimana Aryasatya Mulai Fokus di Belakang Layar)
Seperti diketahui pada bulan Maret lalu, Tessa Mariska melakukan kerjasama dengan Elly Sugigi untuk bisnis penonton bayaran.
Sejumlah dana pun digelontorkan Tessa Mariska untuk memberikan modal pada Elly Sugigi.
Namun hingga saat ini, uang sejumlah kurang lebih Rp50 juta itu tak kunjung kembali.
Bahkan keuntungan yang dijanjikan pun tak ada kejelasan sehingga dirinya merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |