Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Mantan pendangdut Tessa Mariska resmi melaporkan Elly Sugigi ke SPKT Polda Metro Jaya sore tadi, Jumat (3/8/2018).
Dirinya melaporkan koordinator penonton bayaran itu dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang telah ia gelontorkan dan tak pernah kembali hingga saat ini.
Padahal dalam perjanjian kerjasamanya, Elly Sugigi berjanji akan membayar dan membagi keuntungan dari bisnis penonton bayaran yang dikelolanya.
(Baca Juga Tak Tega Beri Tugas ke Pembantu, Sarwendah Bersihkan Rumah Sendiri)
Tessa Mariska selaku penyokong dana untuk bisnis tersebut pun merasa kecewa dan tertipu dengan janji manis yang selalu Elly berikan.
Tessa Mariska memang sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, tapi dirinya mengaku akan memberi kesempatan berdamai dengan Elly Sugigi.
"Pastilah (membuka upaya damai, apalagi kan sebelumnya udah kenal. Ya, kalo mau damai ayo,"
"Tapi udah terlanjur (dilaporkan)," ungkap Tessa Mariska saat ditemui Grid.ID di SPKT Polda Metro Jaya usai melaporkan Elly Sugigi.
(Baca Juga Pertamakali Jadi Asisten Produser, Abimana Aryasatya Langsung Gaet 2 Artis Cantik)
Kini laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.
Elly pun dikenakan pasal 372 dan 378 KHUP mengenai kasus penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
(Baca Juga Puluhan Tahun Jadi Aktor, Abimana Aryasatya Mulai Fokus di Belakang Layar)
Seperti diketahui pada bulan Maret lalu, Tessa Mariska melakukan kerjasama dengan Elly Sugigi untuk bisnis penonton bayaran.
Sejumlah dana pun digelontorkan Tessa Mariska untuk memberikan modal pada Elly Sugigi.
Namun hingga saat ini, uang sejumlah kurang lebih Rp50 juta itu tak kunjung kembali.
Bahkan keuntungan yang dijanjikan pun tak ada kejelasan sehingga dirinya merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |