Menurut LSM tersebut tidak cukup bukti untuk menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka.
"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," imbuhnya lagi.
LP3HI mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan secara sukarela.
"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," lanjut dia.
3. Putusan hari ini
Hakim tunggal Florenssani Susanti akan memutuskan perkara praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Sidang yang sudah digelar sejak 2 Juli 2018 itu akan diputus hari ini, Selasa, 7 Agustus 2018.
"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari tentang hal ini. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Soal Video Mesum Luna Maya, Melaney Ricardo Ingin Jangan di Utak-atik Lagi...
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Status Hukum Cut Tari dan Luna Maya Ditentukan Hari Ini
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |