Kini Ely sudah resmi dilaporankan ke Polda Metro Jaya dan laporan tersebut telah tercatat dengan nomor perkara LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.
Ely Sugigi terjerat pasal 372 dan 378 KHUP mengenai kasus penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Hingga saat ini pun kasusnya masih terus berlanjut setelah Tessa resmi melaporkan Ely Sugigi ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2018 lalu. (*)
Denise Chariesta Sindir Razman Nasution yang Bikin Ricuh di Pengadilan: Pengacara itu Profesi Terhormat
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |